Kompolnas geram dan menyayangkan tindakan oknum Brimob yang diduga melempar seekor kucing ke dalam parit lantaran mengambil makanan. Tindakan kekejaman terhadap hewan tidak dibenarkan bahkan bisa diancam pidana.
"Saya kebetulan penyayang hewan, sehingga geram, sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum anggota Polri yang diduga melempar anak kucing ke parit, apapun alasannya, tidak dibenarkan untuk bertindak kejam pada hewan, apalagi hewan yang lapar," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Poengky mengapresiasi Paminal Korps Brimob yang bergerak cepat menindak oknum tersebut. Dia menyebut selain tindakan itu tidak dibenarkan, oknum tersebut juga bisa terancam hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan oknum tersebut tidak dapat dibenarkan. Kita seharusnya mengasihi tidak hanya sesama manusia, melainkan semua makhluk Tuhan, termasuk hewan dan tumbuhan. Pasal 302 KUHP bahkan mengancam hukuman pidana bagi orang yg melakukan kekerasan terhadap hewan," ucapnya.
Kompolnas berharap oknum yang memvideokan juga ditindak. Simak selengkapnya >>>
Lebih jauh, Poengky meminta agar Paminal Korps Brimob juga mengusut oknum yang memvideokan tindakan pelemparan kucing tersebut. Dia berharap hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak menyakiti mahluk hidup.
"Saya berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada oknum yang melempar anak kucing, melainkan juga oknum yang melakukan menshoot pelemparan anak kucing tersebut. Seharusnya yang bersangkutan dapat mencegah si anak kucing dilempar, bukannya malah menshooting dan membuat kesan seolah pelemparan anak kucing tersebut sebagai sesuatu yang lucu. Hukuman bagi pelaku diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak semena2 terhadap makhluk hidup," pungkasnya.
Seperti diketahui, Viral video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian personel Brimob melempar anak kucing ke parit. Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak seorang pria berseragam Korps Brimob Polri berdiri di atas jembatan sambil menggenggam sesuatu dengan tangan kanannya. Salah satu temannya pun menanyakan apa yang sedang dipegangnya.
Setelah melakukan penelusuran, Polri mengatakan oknum Brimob tersebut merupakan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut). Kejadian itu terjadi ada September lalu.
"Setelah kami telusuri dari kemarin, kami dapatkan bahwa kejadian tersebut di Polda Sumut oleh anggota atas nama Briptu SS, Satbrimob Polda Sumut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020)
oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit dalam pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri. Oknum tersebut saat ini berada di Jakarta.