Oknum Brimob yang Lempar Anak Kucing ke Parit Diperiksa Paminal

Oknum Brimob yang Lempar Anak Kucing ke Parit Diperiksa Paminal

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 16:28 WIB
Kacau! Oknum Diduga Brimob Ini Kedapatan Lempar Kucing ke Parit
Oknum anggota Brimob lempar anak kucing ke parit. (Tangkapan Layar Video Viral)
Jakarta -

Polri menegaskan oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit dalam pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri. Oknum tersebut saat ini berada di Jakarta.

"Jadi yang berangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan Paminal Korps Brimob Polri. Kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (Bawah Kendali Operasi) di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan Korps Brimob Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Awi mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, oknum anggota Brimob tersebut diketahui anggota Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut). Dikatakan Awi, peristiwa itu terjadi pada akhir September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami telusuri dari kemarin bahwasanya kami dapatkan bahwa kejadian tersebut di Polda Sumut. Kejadiannya pada tanggal 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota atas nama Briptu SS Sat Brimob Polda Sumut. Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral," terang dia.

Awi menuturkan pada saat itu SS sedang berjaga lalu makan bersama temannya. Awi menyebut alasan yang bersangkutan melempar anak kucing ke parit karena makanannya direbut.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah tanyakan apa motifnya. Dari pengakuan yang bersangkutan itu tidak kesengajaan. Waktu makan sore, saat yang bersangkutan jaga, makannya direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal sehingga membawa kucing itu ke parit. Namun demikian, yang bersangkutan sadar bahwasanya divideokan oleh temannya," tuturnya.

Lebih lanjut Awi mengatakan Polri sangat menyesali adanya perbuatan tersebut. Awi menyampaikan, Polri akan menindak tegas SS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita sangat menyesalkan masih ada anggota kita yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011," jelasnya.

"Di Pasal 11 itu terkait dengan etika kepribadian, di Pasal 11 huruf c bahwasanya setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan di hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," imbuh dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria berseragam Korps Brimob Polri melempar anak kucing ke parit viral. Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak seorang pria berseragam Korps Brimob Polri berdiri di atas jembatan sambil menggenggam sesuatu dengan tangan kanannya. Salah satu temannya pun menanyakan apa yang sedang dipegangnya.

"Apa, Rembo, kucing?" ujar seseorang dalam video tersebut.

Terlihat yang digenggam adalah seekor anak kucing berbulu putih. Tak lama setelah ditanya, pria tersebut melempar kencang anak kucing itu ke arah parit dan tertawa.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads