Kesal Tak Dikasih Uang, Pengamen di Kaltim Tusuk Warga

Kesal Tak Dikasih Uang, Pengamen di Kaltim Tusuk Warga

Suriyatman - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 06:10 WIB
TM, pengamen yang tusuk warga di Kaltim
Foto: dok. Istimewa
Samarinda -

Seorang pengamen, TM (46) asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) menusuk seorang penjual sayur di Pasar Wisma Loa Janan, Samarinda. TM menusuk korban lantaran kesal tak diberi uang saat mengamen.

Peristiwa penusukan ini terjadi pada Rabu (4/11) sore. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Defi Setriadi mengatakan mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat TM sedang mengamen di lapak milik ibu korban. Namun seusai menyanyi ibu korban menolak memberi uang sehingga pelaku kesal dan memakinya.

Korban bernama, Andi Rijal (39) yang saat itu berada di Kios ibunya kemudian menegur pelaku agar tidap perlu bersikap kasar terhadap ibunya. Pelaku kemudian menyerang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesal karena ditegur korban, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di lapak milik ibu koban, dan langsung menyerang korban dan menikamkan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban sebanyak 3 kali," kata Dedi kepada wartawan Jumat (6/11/2020).

Tusukan membabi-buta itu menyebabkan korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri, serta dada bagian kanan korban. Kejadian ini kontan menggegerkan suasana pasar yang memang sedikit lengang.

ADVERTISEMENT

"Kejadian ini langsung dilaporkan warga kepada kami, sementara pelaku diamankan oleh warga sekitar agar tidak melarikan diri," lanjut Dedi.

"Kami segera mengamankan pelaku usai menerima laporan dari warga, dan langsung membawanya ke Mapolsek Samarinda Seberang, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Dedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku diketahui kerap memaksa warga sekitar untuk memberikan uang ketika pelaku mengamen. Bahkan tak jarang pula pelaku membawa senjata tajam yang tersembunyi di dalam gitarnya.

"Aksi pelaku memang sudah meresahkan warga karena saat mengamen kerap memaksa warga untuk memberikan uangnya," tutup Dedi.

Atas perbuatannya ini, TM akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads