Komisi III DPR mengatakan tindakan oknum brimob Polda Sumatera Utara yang melempar kucing ke parit sebagai hal yang sangat tidak terpuji. Ia menilai harusnya semua makhluk hidup diperlakukan dengan pantas bukan disiksa.
"Perbuatan yang sangat tidak terpuji. Semua makhluk hidup seharusnya diperlakukan dengan pantas, tidak boleh disiksa. Apalagi binatang domestik yang dekat dengan manusia seperti kucing," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Ia menyebut tindakan oknum Brimob itu bisa membuat masyarakat tidak nyaman. Untuk itu, Ia meminta sikap seperti demikian harus ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun tidak ada aturan atau pasalnya, namun jelas sikap seperti ini harus ditertibkan," sebutnya.
Bagaimana kejadiannya oknum Brimob melempar kucing ke parit? Simak selengkapnya >>>
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria berseragam Korps Brimob Polri melempar anak kucing ke parit viral. Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak seorang pria berseragam Korps Brimob Polri berdiri di atas jembatan sambil menggenggam sesuatu dengan tangan kanannya. Salah satu temannya pun menanyakan apa yang sedang dipegangnya.
Setelah melakukan penelusuran, Polri mengatakan oknum Brimob tersebut merupakan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut). Kejadian itu terjadi ada September lalu.
"Setelah kami telusuri dari kemarin, kami dapatkan bahwa kejadian tersebut di Polda Sumut oleh anggota atas nama Briptu SS, Satbrimob Polda Sumut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020)
oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit dalam pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri. Oknum tersebut saat ini berada di Jakarta.
"Jadi yang berangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan Paminal Korps Brimob Polri. Kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (Bawah Kendali Operasi) di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan Korps Brimob Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi mengatakan Polri sangat menyesali adanya perbuatan tersebut. Awi menyampaikan, Polri akan menindak tegas SS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita sangat menyesalkan masih ada anggota kita yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011," jelasnya.
"Di Pasal 11 itu terkait dengan etika kepribadian, di Pasal 11 huruf c bahwasanya setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan di hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," imbuh dia.