Jaksa Agung Akan Banding Vonis PTUN, Demokrat: Harusnya Terima Saja Putusan

Jaksa Agung Akan Banding Vonis PTUN, Demokrat: Harusnya Terima Saja Putusan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 23:17 WIB
Sekjen PD Hinca Pandjaitan  (Eva-detikcom)
Foto: Sekjen PD Hinca Pandjaitan (Eva-detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat menilai langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin mengajukan banding atas putusan PTUN terkait pernyataan 'peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat' suatu hal yang wajar. Namun, menurutnya, Jaksa Agung harusnya menerima putusan itu dan tak usah mengajukan banding.

"Dalam konteks Jaksa Agung melakukan upaya hukum, tentu hal tersebut sah-sah saja dalam konteks negara hukum. Namun, sejak putusan itu beredar tempo hari, saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

"Dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut, yakni 'Jaksa Agung diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya"," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hinca, jika mengamati proses penyelidikan peristiwa Semanggi yang masih berlangsung hingga kini, Jaksa Agung seharusnya menjaga harapan keluarga korban serta masyarakat yang masih menunggu pengembangan kasus ini ke tingkat selanjutnya. Justru dengan mengajukan banding, Hinca menilai bakal menimbulkan ketidakpastian hukum ke depannya.

"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Hinca pun menghormati putusan PTUN yang memenangkan gugatan keluarga korban. Ia juga menilai pernyataan Jaksa Agung soal peristiwa Semanggi tidak etis disampaikan.

"Saya sangat hormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Ibu Sumarsih dan Ibu Ho Kim Ngo. Perlu diberi garis tebal, mereka berdua adalah orang tua dari para korban peristiwa Semanggi I dan II. Mereka melakukan gugatan ini semata-mata dikarenakan sebuah pernyataan Jaksa Agung yang saya pribadi menilainya sangat tidak etis," ujar Hinca.

Penjelasan soal putusan PTUN ada di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan Komisi III DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Jaksa Agung diminta menyampaikan pernyataan yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut pada rapat dengan DPR berikutnya.

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat Jaksa Agung serta mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Hakim menyatakan tindakan Jaksa Agung yang menyampaikan dalam rapat bersama Komisi III terkait 'peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat karena DPR telah menyatakan seperti itu dan mestinya Komnas HAM tidak menindaklanjuti' adalah perbuatan melawan hukum.

Kejagung pun menghormati putusan PTUN yang mengabulkan gugatan keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II. Namun Jaksa Agung merasa putusan tersebut tidak tepat dan tim Kejagung akan mengajukan banding.

"Melihat pada banyaknya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan oleh pengadilan PTUN dan banyaknya kesimpulan-kesimpulan yang dibuat tidak berdasarkan kepada alat bukti yang ada, maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan yang tidak benar dan kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Halaman 2 dari 2
(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads