Kata Kejagung soal Bolak-balik Berkas Tragedi Semanggi I-II ke Komnas HAM

Kata Kejagung soal Bolak-balik Berkas Tragedi Semanggi I-II ke Komnas HAM

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 22:19 WIB
Jampidsus Ali Mukartono
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis anggapan ketidakkonsistenan mengenai pengusutan peristiwa Semanggi I dan II. Kejagung pun menunjuk hidung Komnas HAM.

"Sudah seperti yang lalu perkara HAM itu, belum mempunyai syarat formil-materiil, kan itu kan proses undang-undang dikembalikan Komnas HAM selaku penyelidik untuk dilengkapi tetapi selama ini kan Komnas HAM tidak mau, dia merasa yang disampaikan sudah cukup, makanya terjadi bolak-balik," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Ali mengatakan pihaknya belum bisa menyebut apakah Tragedi Semanggi I dan II, termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Untuk melihat itu, menurut Ali, perlu adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh Komnas HAM sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak memenuhi unsur ya tidak, kalau memenuhi unsur ya iya. Kan dalam rangka memenuhi unsur itu diberi petunjuk supaya ini, ini, ini dilakukan. Tapi selama ini kan Komnas HAM merasa sudah cukup, jadi bolak-balik," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ali membantah bahwa unsur kelengkapan formil dan materiil yang belum terpenuhi oleh Komnas HAM terkait dengan penggeledahan. Ali hanya menyebut petunjuk yang diberikan jaksa kepada Komnas HAM belum dipenuhi.

ADVERTISEMENT

"Kenapa harus ke situ? Kan petunjuk jaksa tidak begitu. Spesifik tidak (penggeledahan) tergantung case-nya masing-masing, tapi intinya petunjuk itu belum dipenuhi," kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, Trioria Pretty, menyebut proses bolak-balik berkas yang dilakukan oleh pihak Jaksa Agung menunjukkan sikap inkonsistensi. Pasalnya, hal ini tidak sinkron dengan pernyataan Jaksa Agung yang telah menyebut tragedi Semanggi ini bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

"Sebenarnya proses bolak balik berkas masih tetap dilakukan, penyelidikan dari Komnas HAM masih tetap disampaikan kepada Jaksa Agung, Jaksa agung mengembalikan ke Komnas HAM, seperti itu, tapi justru di sini kita lihat ada ketidakkonsistenan. Kalau misalnya berkasnya memang masih bolak-balik, kenapa Jaksa Aguung menunjukkan sikap di hadapan DPR bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat kalau sebenarnya dia masih melakukan penyelidikan, masih ada bolak-balik berkas," kata Trioria dalam YouTube Amnesty International Indonesia, Rabu (4/11).

Troria mengungkapkan bahwa faktor lambannya penuntasan kasus pelanggaran tragedi Semanggi I dan II ini karena kurangnya alat bukti. Namun, untuk mendapatkan alat bukti ini, Trioria menyebut Komnas HAM harus melakukan penggeledahan dan penyitaan dari pihak-pihak tertentu.

"Sementara Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kalau tidak ada surat perintah dari Jaksa Agung terlebih dahulu, tapi ketika dalam persidangan kita tanya juga kepada saksi dari Jaksa Agung, apakah ada surat untuk Komnas HAM bisa melakukan penyitaan dan penggeledahan, jawabannya tidak ada," lanjutnya.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads