PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kuasa hukum keluarga korban berharap pemerintah tidak mengajukan banding dan berharap Presiden menegur Jaksa Agung.
"Mudah-mudahan putusan ini, kami berharap Jaksa Agung tidak banding karena sudah terang-benderang. Kami harap Jaksa Agung menerima putusan ini dan segera menyampaikan perkembangan penyidikannya proses sesuai faktanya di ruang sidang DPR seperti perintah dari hakim," kata kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Isnur, dalam YouTube Amnesty International Indonesia, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, ia meminta pemerintah menindaklanjuti pengungkapan kasus tersebut dan diikuti dengan proses hukum yang membawa kasus tersebut ke pengadilan. Isnur juga meminta Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya tentang 'kasus Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat karena sudah ada putusan DPR' yang akhirnya dinyatakan melawan hukum oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta untuk Presiden juga turun tangan menegur Jaksa Agung-nya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Bagi kami, ini bukan kesalahan administrasi, ini kesalahan yang sangat-sangat cukup berat ya, di mana Jaksa Agung melakukan tindakan dan diputus melanggar hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyebut dalam persidangan di PTUN terungkap proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Kejagung masih meneliti laporan dari Komnas HAM terkait kasus HAM berat sehingga menurutnya pernyataan Jaksa Agung tak sesuai fakta yang dia lakukan.
"Dalam proses persidangan terbukti sebenarnya bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan sampai sekarang masih berlangsung. Jadi dalam hal ini sebenarnya Jaksa Agung dalam ucapannya, dalam laporannya, tidak sesuai dengan fakta yang dia lakukan sendiri. Di mana dalam prosesnya, di mana Kejaksaan Agung dan Komnas HAM masih tektokan berkas perkara gitu," imbuhnya.
Sementara itu, ibu korban keluarga Semanggi I, Sumarsih, yang menggugat Jaksa Agung, berharap agar gugatannya yang dikabulkan PTUN menjadi pintu masuk kasus tersebut kembali ditindaklanjuti. Ia berharap adanya keadilan bagi keluarga korban.
"Harapan saya adalah semoga kemenangan di PTUN ini terhadap gugatan kami terhadap Jaksa Agung menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum yang paham terhadap tugas dan kewajibannya, sehingga Indonesia sebagai negara hukum ini benar-benar bisa terwujud. Jangan sampai kemudian negara hukum ini menjadi negara yang melanggengkan impunitas," ungkapnya.