Bawaslu Medan menyetop proses hukum terkait laporan cawalkot Medan, Akhyar Nasution, diduga hendak memukul anggota Panwascam Medan Deli. Namun Bawaslu Medan menyebut ada indikasi kesalahan lain pada acara yang dihadiri Akhyar di Medan Deli.
"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu saja yang diproses di Sentra Gakkumdu. Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian dan justru masih ada indikasi kesalahannya," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Payung menyebut salah satu indikasi kesalahan yang ditemukan adalah pelanggaran protokol kesehatan. Dia mengatakan sudah ada surat peringatan terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payung juga menyoroti soal kegiatan yang disebut sebagai pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman. Menurutnya, ada pemasangan alat peraga kampanye dan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan itu.
"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini, sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," ujarnya.
Payung mengimbau Panwas Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Medan agar tetap melakukan pengawasan secara ketat. Dia menyebut petugas harus mematuhi prosedur pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Proses kajian kita serahkan diproses oleh yang berwenang," ujar Payung.
Laporan ini berawal saat Akhyar diduga hendak memukul anggota Panwascam saat kegiatan di Medan Deli, Selasa (27/10) malam. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Iya (diduga mau memukul anggota Panwascam)," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrohman Munthe, saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/10).
Taufiq mengatakan saat itu Akhyar hadir di salah satu acara di Medan Deli. Namun Taufiq tak menjelaskan detail kronologinya.
"Semalam itu laporan mereka sudah diantar ke Bawaslu Medan. Pastinya katanya gitu, mau dipukul, tapi kalau cerita pastinya nggak tahu," ujar Taufiq.
Bawaslu Medan kemudian memanggil Akhyar untuk dimintai klarifikasi. Akhyar pun menepis hendak memukul anggota Panwascam. Dia juga mengatakan kegiatan yang dihadirinya adalah acara keluarga, bukan kampanye.
Laporan itu kemudian disetop Bawaslu. Laporan disetop karena dinilai tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran pilkada.
"Hari ini sudah kita umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Medan bahwa laporan Panwascam Medan Deli dihentikan dan itu rekomendasi dari Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/11).
"Sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu-Bawaslu Kota Medan, tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198 A UU No 6 Tahun 2020 dan hasil pleno Bawaslu Kota Medan juga sepakat mengikuti rekomendasi Sentra Gakkumdu tersebut," sambung Payung.