Timses Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengkaji kemungkinan melapor balik anggota Panwascam yang melapor mau dipukul Akhyar. Proses laporan dugaan Akhyar mau memukul anggota Panwascam itu sendiri sudah disetop Bawaslu Medan.
"Menyikapi hasil keputusan Bawaslu tersebut, meminta agar Bawaslu Kota Medan memproses Ketua Panwascam Medan Deli yang diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada," kata Ketua Advokasi Hukum Tim Pemenangan Akhyar- Salman, Muhammad Hatta, kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Hatta menyebutkan pihaknya merasa ada fitnah dan pencemaran nama baik terkait laporan dugaan Akhyar mau memukul anggota Panwascam. Pihaknya bakal berkonsultasi dulu dengan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan dikonsultasikan dgn pihak Gakkumdu/Polrestabes Medan," ujar Hatta.
Sekretaris Timses Akhyar-Salman, Wasis Wiseso, juga mengatakan pihaknya sedang mengkaji soal laporan balik terhadap pelapor. Dia menyayangkan sikap Panwascam hingga pernyataan kubu Bobby Nasution.
"Masih kita kaji, namun memang sangat disayangkan," ucap Wasis.
"Iya (diduga mau memukul anggota Panwascam)," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrohman Munthe, saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/10).
Akhyar kemudian dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Akhyar menepis kalau dirinya hendak memukul anggota Panwascam. Dia juga mengatakan acara yang dihadirinya adalah kegiatan keluarga, bukan kampanye.
Pihak Gakkumdu kemudian memproses hasil klarifikasi dari Akhyar. Hasilnya, laporan soal Akhyar diduga mau memukul Panwascam dinilai tak memenuhi syarat pelanggaran Pemilu. Proses hukum terkait laporan itu disetop.
"Hari ini sudah kita umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Medan bahwa laporan Panwascam Medan Deli dihentikan dan itu rekomendasi dari Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/11).
"Sesuai rekomendasi sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198 A UU No 6 Tahun 2020 dann hasil pleno Bawaslu Kota Medan juga sepakat mengikuti rekomendasi sentra Gakkumdu tersebut," sambung Payung.