Jubir Jokowi soal Salah Ketik UU Cipta Kerja: Pasal 6 Rujuk ke Pasal 4 Huruf a

Jubir Jokowi soal Salah Ketik UU Cipta Kerja: Pasal 6 Rujuk ke Pasal 4 Huruf a

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 18:17 WIB
Dini Purwono PSI (dok. Pribadi)
Foto: Dini Purwono (dok. Pribadi)
Jakarta -

Juru Bicara (Jubir) Presiden bidang hukum, Dini Purwono menjelaskan soal kesalahan pengetikan dalam Pasal 6 halaman 6 UU Cipta Kerja. Menurut Dini, Pasal 6 seharusnya merujuk ke Pasal 4 huruf a, bukan ke Pasal 5 ayat 1 huruf a.

"Pasal 6 itu salah rujuk. Sesuai konteksnya, harusnya Pasal 6 itu merujuk kepada Pasal 4 huruf a, terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," kata Dini kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Berikut bunyi Pasal 6:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Tapi, tidak ada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa ada beberapa mekanisme untuk memperbaiki kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja. Salah satu alternatifnya, yakni perubahan UU.

"Kalau sudah diundangkan, maka mekanisme yang tersedia adalah perubahan UU, meskipun, mungkin ada beberapa opsi alternatif dapat dipertimbangkan," jelasnya.

Dini menyebut pemerintah dan DPR akan membuat keputusan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Tapi, keputusan itu juga mempertimbangkan perkembangan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja yang sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah dan DPR akan memutuskan lebih lanjut mekanisme apa yang paling tepat untuk dilakukan dalam situasi ini, dengan memperhatikan juga perkembangan yang ada, termasuk proses permohonan JR yang sudah disampaikan ke MK," terang Dini.

Seperti diketahui, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja bukan hanya di Pasal 6 halaman 6. Kesalahan pengetikan juga terdapat di halaman 757.

Tonton video 'Pakar Hukum: Salah Ketik Pasal 5 UU Ciptaker Kesalahan Fatal!':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads