Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan pil Xanax. Diketahui, selama masa sidang Vanessa statusnya menjadi tahanan kota. Lalu berapa sisa hukuman yang Vanessa harus jalani?
"Sisa (hukuman) satu bulan lebih," ujar pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, usai sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa diketahui menjadi tahanan kota di kasus kepemilikan pil Xanax ini sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arjana mengatakan kliennya akan pikir-pikir terkait vonis ini. Dia juga menyebut Vanessa terpukul atas vonis hakim.
"Tadi dia nggak katakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami, dan tadi di ruang menyusui juga (Vanessa) menangis sangat sedih. Jadi, nanti kami akan nyatakan juga sebenarnya hidup Vanessa apa yang dirasakan sehingga pikir-pikir," kata Arjana.
Di sisi lain, pejabat humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan bahwa status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan rutan. Eko menjelaskan kalau 5 hari status tahanan kota itu hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.
"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," jelas Eko kepada wartawan.
Kembali ke pernyataan Arjana, dia menyebut masa hukuman Vanessa tersisa satu bulan lebih jika harus menjalani pidana penjara. Lalu kapan Vanessa dieksekusi untuk ditahan di penjara? Simak di halaman selanjutnya.
Eko mengatakan saat ini status Vanessa masih tahanan kota. Kliennya, kata Eko, akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap.
"Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum jalan pidananya. Jadi 7 (hari-red) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap baru nanti dieksekusi," tutur Eko.
Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 3 bulan penjara. Vanessa bersalah karena menyimpan dan memiliki pil Xanax yang dibeli tanpa resep dokter resmi.
Vanessa Angel bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.