Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kembali membuka umroh 2020. Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau kepada jemaah umroh untuk melakukan karantina saat kembali ke tanah air.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait ibadah umrah saat masa pandemi virus Corona. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 719 tahun 2020.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah dan telah juga mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan oleh Arab Saudi," ujar Prof Wiku Adisasmito dalam siaran di Youtube BNPB, Kamis (5/11/2020).
Wiku mengatakan, kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci itu tetap kan diawasi dan evaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan pandemi di Indonesia dan Arab Saudi. Ia juga mengingatkan penerapan protokol kesehatan COVID-19 efektif menurunkan risiko penularan Corona.
"Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix itu menentukan kesuksesan upaya penanganan COVID-19. Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dengan kesiapan keberangkatan, maka sosialiasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kemenag di setiap daerah," papar Wiku.
"Serta memanfaatkan metode maupun media yang menyesuaikan karakteristik calon jemaah haji dan daerah asal mereka," imbuhnya.
Wiku mengatakan, masyarakat Indonesia yang akan berangkat umroh harus mengetahui betul-betul syarat-syarat ibadah umroh saat pandemi. Syarat-syarat tersebut dapat dilihat pada Keputusan Kemenag No 719 tahun 2020.
Tak hanya itu, Wiku juga mengimbau jemaah umroh melakukan tes dan karantina saat kembali dari Arab Saudi.
"Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan COVID-19 selama jemaah menjalani ibadah umrah namun hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," sebutnya.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisir penularan," tambah Wiku.
Selanjutnya >>>