Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait pembakaran halte TransJakarta di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Para pelaku terbagi menjadi 4 kelompok.
"Ada 20 kita amankan dengan 4 kelompok. Satu kelompok mahasiswa, satu kelompok LSM, satu kelompok pengangguran atau anarko, itu jumlahnya 20 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/11/2020).
Yusri menambahkan, penyelidikan tidak berhenti sampai situ saja. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pertanyaan sekarang apa itu cukup pelakunya? Ini masih kita dalami lagi, masih kita lakukan pengejaran. Kami masih mengidentifikasi, karena alat-alat bukti kita kumpulkan. Kita mengharapkan kalau masyarakat punya alat buktinya foto-fotonya, video-videonya pada saat itu silakan berikan ke kepolisian," terang Yusri.
Yusri memastikan penyelidikan kepolisian terkait kasus pembakaran halte TransJakarta tidak akan berhenti pada 20 tersangka tersebut. Penyidik kini masih menggali keterangan dan barang bukti untuk mengungkap para tersangka lainnya.
"Yang rusak, yang bakar itu kan ada 20 orang pada saat dirilis oleh Kapolda. Apakah masih ada yang lain? Masih ada. Yang kita baru dapat baru itu. Kita masih terus mengembangkan ke pelaku-pelaku lain. Kita masih hubungkan ke alat bukti yang lain," ungkap Yusri.
Dia menambahkan, keterangan 20 tersangka yang telah diamankan tersebut juga diharapkan akan berkembang untuk mengungkap pelaku-pelaku lain.
"Tetapi apakah semuanya (20 tersangka) pelaku-pelaku yang membakar? Belum, kan masih dilakukan pengejaran yang lain juga. Tetapi sudah ada yang beberapa berhasil diidentifikasi. Kita kan harus punya dua alat bukti yang cukup. Kita ini masih mendalami terus," terang Yusri.
Lebih lanjut Yusri juga berharap warga yang memiliki bukti rekaman video atau foto terkait pelaku pembakaran mau memberikan informasi tersebut ke polisi.
Seperti diketahui, demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta yang terjadi beberapa pekan lalu berujung tindakan anarkistis. Sekelompok orang melakukan perusakan hingga pembakaran fasilitas umum berupa halte TransJakarta hingga pos polisi.
Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan dari para tersangka yang sudah tertangkap ataupun jika di kemudian hari mendapatkan petunjuk lainn.