Boyamin MAKI Minta KPK Jadikan SGD 100 Ribu Hadiah Temukan Harun Masiku

Boyamin MAKI Minta KPK Jadikan SGD 100 Ribu Hadiah Temukan Harun Masiku

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 14:33 WIB
Boyamin Saiman MAKI, boyamin saiman datangi KPK, MAKI
Boyamin Saiman dari MAKI (Farih/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal uang SGD 100 ribu yang diduga suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Boyamin meminta KPK menjadikan uang itu sebagai hadiah penangkap buron Harun Masiku.

Boyamin awalnya mengatakan KPK belum menentukan apakah uang SGD 100 ribu itu sebagai bentuk gratifikasi atau tidak. Boyamin sendiri bukanlah seorang penyelenggara negara.

"Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," kata Boyamin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menyerahkan sepenuhnya uang sebesar SGD 100 ribu itu kepada KPK sebagai laporan gratifikasi. Dia menolak jika uang itu dikembalikan kepadanya.

"Menolak pengembalian uang tersebut apabila dinyatakan bukan gratifikasi," ujar Boyamin.

ADVERTISEMENT

Bila uang itu bukan gratifikasi, Boyamin meminta KPK menjadikan uang tersebut sebagai hadiah untuk siapa pun yang menemukan Harun Masiku. Begini kata Boyamin, di halaman selanjutnya.

"Meminta kepada KPK untuk menjadikan uang tersebut sebagai hadiah bagi siapa pun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin Saiman menyerahkan uang SGD 100 ribu ke KPK pada Rabu (7/10). Boyamin menduga uang yang diterimanya itu terkait kasus suap Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu. Dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih sedikit. Itu saya serahkan karena, pertama, adalah saya tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian 'bapakku-bapakmu', kemudian king maker," kata Boyamin di gedung KPK, Jakarta.

Boyamin menuturkan uang tersebut diberikan salah seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK. Pertemuan tersebut berlangsung bulan lalu di markas lama MAKI di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman, itu ada teman yang sebenarnya teman lama dan sudah akrab, tadinya ngajak ngobrol, terus memberikan amplop, kemudian pergi. Teman saya itu ngomong dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah. Dia yang diduga dia tidak bisa menolak. Saat itu saya juga tidak bisa menolak. Kemudian saya tahu, kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," terang Boyamin.

"(Pertemuan) di markas lama saya, kan saya punya markas lama di Jalan Denpasar, Kuningan. Itu tanggal 21 September (2020)," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads