Boyamin MAKI Dipanggil Klarifikasi soal SGD 100 Ribu, Ini yang Didalami KPK

Boyamin MAKI Dipanggil Klarifikasi soal SGD 100 Ribu, Ini yang Didalami KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 13:55 WIB
Boyamin Saiman MAKI, boyamin saiman datangi KPK, MAKI
Boyamin Saiman MAKI setelah dimintai klarifikasi KPK. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal uang SGD 100 ribu yang diduga suap dan gratifikasi terkait kasus Djoko Tjandra. Lalu apa yang didalami KPK terhadap Boyamin?

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang SGD 100 ribu kemarin. Ya di-BAP (berita acara pemeriksaan)-lah.. uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin setelah diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Boyamin mengatakan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Boyamin menjelaskan perihal kronologi bagaimana dirinya mendapat uang SGD 100 ribu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kronologi saja, saya bagaimana dikontak orang tersebut minta ketemu, bisa ketemu di markas saya jam 5. Terus menyerahkan uang," ujar Boyamin.

Lalu, Boyamin menjelaskan, setelah diberi uang SGD 100 ribu secara diam-diam itu, keesokan harinya dia dihubungi lagi. Dia diminta untuk mengurangi penyampaian kepada awak media perihal adanya 'king maker' dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.

ADVERTISEMENT

"Tadi ditanya apakah lembaga saya mendapat anggaran dari negara misalnya? Itu memang kan nggak. Kalau memang saya penyelenggara negara yang memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara," tutur Boyamin.

Lanjutan penjelasan Boyamin di halaman selanjutnya >>>

Namun dia masih merahasiakan siapa orang yang memberikan uang tersebut. Uang itu, kata Boyamin, diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau bukan.

"Bahwa message yang terkait dengan Djoko Tjandra misalnya, saya sampaikan penuh dan selanjutnya uang itu akan diserahkan atau dilaporkan pimpinan untuk diputuskan gratifikasi atau tidak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin Saiman menyerahkan uang SGD 100 ribu ke KPK pada Rabu (7/10). Boyamin menduga uang yang diterimanya itu terkait kasus suap Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu. Dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih sedikit. Itu saya serahkan karena, pertama, adalah saya tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian 'bapakku-bapakmu', kemudian king maker," kata Boyamin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Boyamin menuturkan uang tersebut diberikan salah seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK. Pertemuan tersebut berlangsung bulan lalu di markas lama MAKI di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman, itu ada teman yang sebenarnya teman lama dan sudah akrab, tadinya ngajak ngobrol, terus memberikan amplop, kemudian pergi. Teman saya itu ngomong dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah. Dia yang diduga dia tidak bisa menolak. Saat itu saya juga tidak bisa menolak. Kemudian saya tahu, kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," terang Boyamin.

"(Pertemuan) di markas lama saya, kan saya punya markas lama di Jalan Denpasar, Kuningan. Itu tanggal 21 September (2020)," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads