Lima orang anggota klub moge Harley Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota TNI. HOG SBC menyiapkan bantuan hukum bagi tersangka.
"Kita tetap memberikan bantuan hukum dengan mengirimkan kuasa hukum bagi para tersangka," ucap Public Relations HOG SBC Epriyanto kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).
Sejauh ini sudah ada lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bukittinggi. Kelimanya HS alias A (48), MS (49), B (18), JAD alias D (26) dan TTR alias TTG (33).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Epriyanto menambahkan bantuan hukum yang diberikan berupa pendampingan kuasa hukum. Namun, dari lima orang tersangka, hanya ada empat orang kuasa hukum yang disiapkan.
"Satu kuasa hukum untuk empat tersangka. Karena satu tersangka menggunakan kuasa hukum dari pihak keluarga," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan dua prajurit TNI jadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson viral di medsos. Di dalam video, terlihat pengeroyokan terjadi di sebuah halaman ruko.
Disebutkan, penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berpangkat serda itu terjadi pada Jumat (30/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kedua prajurit TNI tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.
Kedua prajurit TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua anggota TNI ke luar bahu jalan.
Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap kedua prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berjaket kulit dan celana jins mengeroyok prajurit TNI yang berpakaian bebas. Polisi yang ada di lokasi sempat melerai, tapi oknum anggota moge tetap menyerang prajurit TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk.