'Jegal' Bupati ke Pilkada, Eks Ketua Bawaslu Sulteng-4 Bawaslu Banggai Dipecat

'Jegal' Bupati ke Pilkada, Eks Ketua Bawaslu Sulteng-4 Bawaslu Banggai Dipecat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 13:45 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi palu sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 1 anggota Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) dan empat anggota Bawaslu Banggai. Kasus ini dilaporkan Bupati Banggai Herwin Yatim karena gagal maju ke Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai 2020.

Herwin Yatim awalnya melaporkan enam orang yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020. Mereka yang dilaporkan ialah:
- Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd Junaid (Teradu I)
- Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Muh Adamsyah Usman (Teradu II)
- Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Nurjana Ahmad (Teradu III)
- Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Marwan Muid (Teradu IV)
- Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh Syaiful Saide (Teradu V)
- Anggota Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen (Teradu VI)

Keputusan ini diketok dalam rapat pleno enam anggota DKPP, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch Affifuddin. Rapat digelar pada Rabu (21/10) dan dibacakan dalam sidang kode etik pada Rabu (4/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Bece Abd Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan," demikian keputusan DKPP dalam putusan salinan yang diunggah di situsnya seperti dilihat, Kamis (5/11/2020).

Kelima anggota Bawaslu Banggai tersebut dilaporkan Herwin karena menerbitkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, dan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Rekomendasi dan surat tersebut yang menyebabkan Teradu (Herwin) kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon bupati pada Pilbup 2020.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu Banggai karena Herwin melakukan pergantian jabatan pejabat di lingkup Pemkab Banggai pada April 2020. Sebab, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat mulai terhitung tanggal 23 Maret 2020 atau enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

"Rekomendasi dan surat a quo sebagai penerusan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan temuan atas dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal berupa dokumentasi foto pelantikan pejabat administrator eselon III-A di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang diperoleh Teradu I sampai dengan Teradu IV dari media sosial grup WhatsApp Panwascam 2020 pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 12.20 Wita serta video pada sekitar pukul 15.08 Wita," terang DKPP.

Lima anggota Bawaslu Banggai menilai Herwin melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah. Sementara Moh Syaiful Saide selaku Teradu V punya pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia menilai info di grup WA Panwascam 2020 soal pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Banggai belum memenuhi unsur formil karena belum terdapat salinan SK Bupati Banggai atas pelantikan tersebut.

"Selain itu pada tanggal 23 April 2020, Pemda Banggai telah mengeluarkan SK Bupati Banggai Nomor 800/843/BKPSDM tentang pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BPKSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Dengan demikian belum ada penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam frasa 'melakukan penggantian pejabat' pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," terang DKPP.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ruslan Husen. Ruslan terpilih menjadi Ketua Bawaslu Sulteng periode 2017-2022. Jabatan Ruslan sebagai Ketua Bawaslu Sulteng digantikan Jamrin berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI dengan Nomor: 0358/K.BAWASLU/HK.01.01/X/2020 tentang penetapan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan," demikian keputusan DKPP.

Ruslan dilaporkan saat masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulteng sekaligus Kordiv Hubungan Masyarakat. Dia dilaporkan atas pernyataan di media pada 11 Agustus bahwa terdapat dua Kepala Daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Tahun 2020 yakni Bupati Morowali Utara dan Pengadu selaku Bupati Banggai. Pernyataan tersebut dinilai tindakan melanggar prinsip kepastian hukum.

"Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, tindakan Teradu VI menyatakan terdapat dua Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati tahun 2020, merupakan tindakan melanggar prinsip kepastian hukum," demikian DKPP.

Atas polemik ini, Bawaslu RI sempat melakukan monitoring dan supervisi untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Bawaslu RI meminta Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng melakukan pleno agar Bawaslu Banggai melaksanakan Pleno ulang meninjau sengketa tersebut. Namun Ruslan selaku Ketua Bawaslu Sulteng menyatakan tidak setuju.

"Teradu VI bahkan menilai monitoring dan supervisi kepada Teradu I s.d Teradu V yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng atas perintah Bawaslu sebagai bentuk intervensi. Penggunaan diksi "intervensi" secara tidak langsung menuduh bahwa monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu bukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan pemilu tetapi membawa kepentingan Pengadu," ungkap DKPP.

Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads