Baharudin Hafid kehilangan jabatan Ketua KPU Jenepento karena dinyatakan melanggar kode etik, yaitu memperkosa caleg wanita. Tak terima dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Baharuddin akan mengajukan banding ke PTUN.
"Saya bersama pengacara saya akan ke PTUN untuk langkah hukum," kata Baharuddin kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).
Baharuddin mengatakan langkahnya ini dilakukan setelah dia melihat kesaksiannya di DKPP tidak didengarkan. Padahal dirinya telah memberikan kesaksian secara lisan dan tulisan atas laporan yang dilayangkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjelasan saya tidak diindahkan oleh DKPP," ungkapya.
Baharuddin juga mengatakan bahwa PD sebagai pelapor adalah istri sirinya. Hal ini yang membuatnya menyanggah tudingan bahwa dirinya melakukan pemerkosaan kepada caleg asal Partai Perindo itu.
"Orang ini istri saya, di mana logikanya. Tidak ngerti saya lagi," ujarnya.
Pada kasus ini DKPP RI memecat Baharuddin Hafid karena dinilai melakukan telah memperkosa seorang wanita inisial PD. Wanita tersebut merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.
Pemecatan Baharuddin diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP dengan ketua merangkap anggota Muhammad serta anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifudin.
Putusan dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 itu kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum di Jakarta pada Rabu (4/11/2020) dan diteken anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.