Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pemuda berinisial VL (25). Dia diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT BOSA, yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka VL, staf keuangan di PT BOSA, ditugasi mengambil dana di bank di wilayah Tanjung Priok menggunakan selembar cek senilai USD 32.500 yang disiapkan perusahaan. Setelah cek ditandatangani perusahaan dan siap dicairkan di bank, VL pergi mencairkan cek tersebut seorang diri.
Sesuai dengan prosedur perusahaan, VL seharusnya didampingi satu orang staf keuangan lain saat mencairkan cek tersebut ke bank. Namun, pada saat kejadian, VL tidak didampingi staf keuangan lainnya, melainkan didampingi seseorang yang baru dia kenal berinisial J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya cek senilai USD 32.500 atau sekitar Rp 474.000.000 tersebut dicairkan di bank. Uangnya kemudian dibawa kabur oleh J. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan pengusutan dan meringkus VL.
"Tersangka VL sempat menyembunyikan diri dengan kabur ke Bandung selama 3 bulan sebelum berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Cilincing, Jakarta Utara," kata AKBP Ahrie kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Saat penangkapan terhadap tersangka VL di rumahnya, Kasat Reskrim AKP David Kanitero dan Kanit Krimsus Iptu Hidayaturrachman juga menyita barang bukti berupa satu surat pengangkatan karyawan atas nama VL, tertanggal 1 Juli 2020. Selain itu, polisi menyita satu lembar bukti transaksi senilai USD 32.500 pada 28 Juli 2020.
Dalam perkara ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka VL dan melakukan penyelidikan terhadap J, yang hingga saat ini dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Ahrie mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 ini tentunya karyawan sangat dirugikan dengan adanya penggelapan gaji tersebut, karena situasi pekerjaan yang tidak menentu, sementara kebutuhan akan bahan pokok dan kesehatan semakin meningkat. Beberapa karyawan yang kehilangan gajinya sempat menyebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
"Alhamdulillah kasus ini bisa kita ungkap, dan semoga bisa membantu para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya," ucapnya.
(hri/fjp)