Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai unggahan pria asal Lebak, Banten, bernama Badru soal foto ibu hamil ditandu di jalan rusak adalah unggahan yang positif. Unggahan itu dinilainya justru memberikan informasi kepada pemerintah terkait kerusakan fasilitas di daerah.
"Menurut saya, posting-an Badru itu posting-an yang baik, positif saja. Dan sebaiknya memang medsos itu digunakan untuk hal-hal seperti itu, membangun kritik kepada pemerintah, kemudian membangun edukasi, informasi, dan lain sebagainya," kata Karding kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Menurut Karding, pemerintah desa setempat tidak perlu marah atas unggahan Badru. Adalah tindakan yang tidak bijak, kata Karding, jika Badru harus menginap dua hari di kantor polisi akibat unggahannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menurut saya bentuk kritik yang positif. Menurut saya, kepala desa tidak perlu marah, justru dialihkan menjadi hal-hal yang positif. Dan tindakan untuk membui dua hari menurut saya tindakan yang tidak bijak dan tidak ada bukti hukum yang menyertai perbuatan Badru tersebut," ujarnya.
Karding menyebut unggahan Badru juga tidak melanggar UU ITE. Karena itulah, menurutnya, masalah ini tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum.
"Jadi menurut saya, tidak perlu dipersoalkan secara hukum, karena itu juga saya yakin tidak melanggar UU yang terkait dengan ITE, ya," tutur Karding.
Sebelumnya diberitakan, Badrudin atau Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi. Gara-garanya, ia mem-posting foto seorang ibu hamil ditandu warga yang berjalan beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Badru mem-posting video dan foto proses evakuasi ibu hamil itu di akun Facebook (FB) miliknya, Badry Aliansyah. Ia menuliskan bahwa selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.
Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin (2/11), ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.
Setelah dua hari mendekam di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu (4/11), pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga. Polisi menolak adanya istilah pembebasan atas pemuda tersebut karena tidak melakukan penahanan meski Badru dua hari ada di kantor polisi.
"Siapa yang nahan, siapa yang bebas ini. Emang nggak dikeluarin, nggak ditahan, nunggu keluarganya yang menjemput. Tadi sudah dijemput, makanya baca di media sosial," ucap Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi dengan nada tegas.