MA mengaku mendengar bisikan gaib bahwa istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain. Selain itu, korban juga mendengar istrinya akan menikah dengan laki-laki lain.
"Dan pelaku di dalam bisikannya tersebut disuruh membunuh korban yang sedang tidur," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat bisikan-bisikan itu, pelaku MA pergi ke dapur dan mengambil lesung cobek dan balok kayu dan kemudian dipukulkan ke bagian kepala korban.
"Pukulan itu mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Pelaku ditahan di Polres Maros dan masih diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rusli.
(jbr/nvl)