Dugaan Korupsi Investasi, Eks Pejabat Bank Sumut Dituntut 19 Tahun Bui

Dugaan Korupsi Investasi, Eks Pejabat Bank Sumut Dituntut 19 Tahun Bui

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 22:11 WIB
Sidang tuntutan eks pejabat Bank Sumut (Datuk Haris-detikcom)
Foto: Sidang tuntutan eks pejabat Bank Sumut (Datuk Haris-detikcom)

Sebelumnya, mantan pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata jaksa Robertson Pakpahan saat membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (6/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017.


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads