Sebelumnya, mantan pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata jaksa Robertson Pakpahan saat membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (6/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017.
(zak/zak)