Napoleon Disebut Minta Rp 7 M untuk Petinggi, Polri: Ada di BAP Tersangka Lain

Napoleon Disebut Minta Rp 7 M untuk Petinggi, Polri: Ada di BAP Tersangka Lain

Tiara Alya - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 17:42 WIB
Jakarta -

Polri kembali menanggapi dakwaan jaksa yang menyebutkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte (NB) meminta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Polri menjelaskan dakwaan jaksa tersebut memang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Napoleon, melainkan tercantum di BAP tersangka lain.

"Kalau ditanya NB, NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Awi menyebut, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, Napoleon tak pernah mengakui perbuatannya dalam meminta jatah suap untuk petinggi Polri. Untuk itu, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan dalam membuktikan dugaan adanya aliran dana dalam kasus ini, melainkan membuat konstruksi hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak, kemarin nanya ke NB kok. Di NB kok, kalau di NB memang tidak ada. Sampai terakhir kasus ini bergulir, NB nggak ngaku. Makanya penyidik tidak mengejar pengakuan, tapi membuat konstruksi hukum, mengumpulkan barbuk dan alat bukti," jelasnya.

"Makanya saya cek di BAP tidak ada karena dilimpahkan ke JPU tidak ada di sana pengakuan dan Polri tidak mengejar pengakuan, tetapi Polri membuktikan aliran dana itu ada atau tidak. Itu tugas Polri, tidak meminta pengakuannya NB, kalau ditanya memang betul, ada di BAP tersangka lainnya menyatakan bahwasanya alasannya NB," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan lebih lengkap ada di halaman berikutnya

Diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Keterangan jaksa ini sebelumnya dibantah oleh Polri. Polri mengatakan bahwa dakwaan jaksa kepada Napoleon tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi begini, apa yang disampaikan Saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya, tentunya nanti kita sama-sama lihat. Ini kan baru awal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Napoleon didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang berpangkat inspektur jenderal (irjen), mengupayakan penghapusan status buron.

"Bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan sebelumnya.

Perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari daftar pencarian orang (DPO). Sebab, saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buron, yaitu sejak 2009, dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads