Penganiaya Mahasiswa Nommensen Medan hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

Penganiaya Mahasiswa Nommensen Medan hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 17:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Terdakwa kasus penganiayaan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan, Eka Putra Pardede, divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah bersama-sama menggunakan kekerasan hingga mengakibatkan korban Roger Siahaan tewas.

"Sudah putus, 10 tahun," kata pejabat Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Immanuel mengatakan Eka dituntut 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan kemarin 12 tahun," tuturnya.

Bagaimana kronologi peristiwa penganiayaan ini hingga berujung tewasnya Roger?

ADVERTISEMENT

Jaksa menjelaskannya secara detail dalam dakwaan. Kronologinya bisa dibaca pada halaman selanjutnya.

Tonton video 'Diduga Curi HP, Remaja di Makassar Dikeroyok Mahasiswa hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Eka didakwa melakukan kekerasan bersama Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing didakwa di berkas berbeda), Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap). Aksi mereka itu disebut terjadi di kampus Universitas HKBP Nommensen, Medan, Jumat (22/11/2019).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Roger Siahaan," demikian isi dakwaan jaksa.

Peristiwa itu disebut terjadi saat ada mediasi antara pihak Jurusan Teknik Elektro dengan Jurusan Pertanian mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Tenik Elektro di Universitas HKBP Nommensen. Mediasi itu tidak menemukan kesepakatan dan berujung tawuran.

"Kemudian terjadi tawuran antara Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian dengan saling lempar menggunakan batu. Setelah itu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Roger Siahaan, dan teman-teman Jurusan Pertanian mundur ke taman Nomensen. Kemudian beberapa Dosen Universitas Nommensen bersama Polisi Militer datang ke Taman Nommensen menemui Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Roger Siahaan, dan teman-teman Jurusan Pertanian," ujar jaksa.

Dalam dakwaan itu, Eka disebut menusuk Roger Siahaan pada bagian dada dengan satu buah samurai. Eka dan kawan-kawannya kemudian melarikan diri.

"Terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka langsung menusuk korban Roger Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai warna silver bergagang warna hitam yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban Roger Siahaan telentang tidak sadarkan diri," ucap jaksa.

Eka kemudian menjadi buron. Dia ditangkap di kawasan Desa Salak, Pakpak Barat, Sumut, pada Rabu (22/1).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads