521 Polisi Bakal Amankan Pelantikan Nova Jadi Gubernur Aceh Besok

521 Polisi Bakal Amankan Pelantikan Nova Jadi Gubernur Aceh Besok

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 15:11 WIB
Apel pasukan pengamanan pelantikan Gubernur Aceh (dok. Istimewa)
Apel pasukan pengamanan pelantikan Gubernur Aceh (Foto: dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Polda Aceh bakal mengerahkan 521 personel untuk mengamankan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Polisi bakal berjaga mulai bandara hingga gedung DPR Aceh (DPRA).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan polisi bakal melakukan pengamanan mulai penjemputan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Bandara Sultan Iskandar Muda. Polisi juga bakal berjaga di tempat penginapan Tito.

"Personel Polda Aceh yang terlibat pengamanan itu langsung bertugas sesuai ring pengamanan masing-masing yang telah ditentukan," kata Ery kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Aceh juga telah menggelar apel pasukan. Menurut Ery, ratusan personel dari berbagai kesatuan itu bakal bertugas mengamankan arus lalu lintas, kegiatan Mendagri bersama rombongan hingga pelantikan Gubernur Aceh.

"Menjelang pelantikan Gubernur Aceh besok, kondisi Provinsi Aceh dalam keadaan aman dan kondusif," jelas Ery.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Nova menjabat Plt Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf yang tersangkut kasus korupsi. Irwandi kemudian diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Irwandi dipecat setelah putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pada tingkat kasasi, hukuman Irwandi, yang semula 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, disunat menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memvonis Irwandi selama 8 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun. Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

Setelah putusan itu inkrah ini, Jokowi meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Keppres itu bernomor 73/P 2020 tentang 'Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022'.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads