Ditangkap, Jambret Viral di Danau Sunter Jakut Ditembak karena Melawan

Ditangkap, Jambret Viral di Danau Sunter Jakut Ditembak karena Melawan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 13:25 WIB
Polisi tangkap jambret viral di Jakarta Utara
Polisi tangkap jambret viral di Jakarta Utara. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, aksi jambret yang terjadi di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, viral di media sosial. Pelaku tersebut kini sudah ditangkap polisi.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menangkap ISL (35) kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Aksi jambret itu terjadi di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (1/11/2020).

Polisi menangkap ISL di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. ISL ditembak di bagian kaki karena disebut hendak melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan di kediaman yang bersangkutan di Kelapa Gading, pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur," ujar Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).

Sudjarwoko lalu menjelaskan kronologi kejadian itu. Awalnya, pelaku meminjam motor dari orang tuanya dengan alasan motornya rusak.

ADVERTISEMENT

"Tersangka meminjam motor orang tua dengan alasan motor tersangka rusak. Ternyata tersangka menggunakan motor pinjaman tersebut untuk melakukan aksinya," imbuhnya.

Singkat cerita, ISL lalu pergi ke Danau Sunter. Di situ, dia melihat korban bernama Regina (25) sedang berdiri di depan lapak tanaman hias.

ISL melihat kesempatan handphone korban disimpan di saku celana bagian belakang. ISL berpura-pura hendak membeli tanaman.

"Tersangka mendekati korban pura-pura ingin beli tanaman, dan pada saat korban lengah, tersangka langsung menarik HP dari kantung belakang lalu kabur dengan sepeda motornya," jelas Sudjarwoko.

Seketika kejadian itu membuat korban kaget. Dalam rekaman CCTV, korban tampak spontan mengejar pelaku begitu menyadari ponselnya dijambret.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor, 1 helm, celana pendek, kuitansi pembelian HP, rekaman CCTV, dan 20 buah HP berbagai merek dari hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads