Saran Yusril untuk Pemerintah-DPR Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja

Saran Yusril untuk Pemerintah-DPR Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 10:27 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena, jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019, maka MK bisa membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tapa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," kata dia.

Selain uji formal terkait prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang menerapkan pola omnibus law, Yusril mengatakan uji materi tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," kata Yusril.


(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads