Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Dituntut 3 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Dituntut 3 Tahun Penjara

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 07:06 WIB
Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus IDI Kacung WHO (Angga Riza/detikcom)
Foto: Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus IDI Kacung WHO (Angga Riza/detikcom)
Jakarta -

Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di kasus 'IDI Kacung WHO' memasuki babak penuntutan. Jerinx dituntut 3 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jerinx digelar secara tatap muka atau offline di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa 3 November 2020.

Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, Jerinx telah tiba di PN Denpasar pukul 10.05 Wita. Jerinx terlihat mengenakan baju tahanan lengkap dengan masker berwarna hitam dan didampingi pengawal tahanan.

Jerinx sempat memberikan komentar terkait kesiapan menjalani sidang hari ini. Dia mengungkapkan akan santai menghadapi sidang tuntutan dari JPU hari ini.

ADVERTISEMENT

Setelah turun dari mobil tahanan, Jerinx langsung menuju ruang persidangan Cakra di PN Denpasar. Sebelum sidang dimulai, Jerinx sempat memeluk istrinya, Nora Alexandra. Sidang pun digelar.
Berikut jejak kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' hingga dituntut 3 tahun penjara:

Postingan Jerinx

Jerinx dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni. Posting-an IG akun @jrxsid itu bisa dilihat di bawah ini:

Jerinx Dipolisikan IDI karena 'Kacung WHO', Pengacara: Pahami Secara UtuhAngga RizaDenpasar - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx SID dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait postingan 'IDI kacung WHO'. Kuasa hukum Jerinx meminta postingan itu dipahami secara utuh.
Jerinx Dipolisikan IDI karena 'Kacung WHO', Pengacara: Pahami Secara UtuhAngga RizaDenpasar - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx SID dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait postingan 'IDI kacung WHO'. Kuasa hukum Jerinx meminta postingan itu dipahami secara utuh.
Jejak Kasus 'IDI Kacung WHO'. (Foto: Screenshot IG @jrxsid)

postingan Jerinxpostingan Jerinx di akun Instagramnya, Foto: Screenshoot

Posting-an itu dilengkapi caption:

BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Jerinx yakin dirinya 100 persen tidak salah terkait laporan IDI soal dugaan pencemaran nama baik.Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat.

"Yakin 100 persen saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara Indonesia," kata Jerinx.

Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.

Jerinx juga meminta maaf kepada IDI sebagai empati. Dia mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI.

Tersangka Ujaran Kebencian

Jerinx ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.

"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

Jerinx Ditahan

Setelah resmi menyandang cap tersangka, Jerinx langsung ditahan.

"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

"(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini," ujarnya.Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

Tolak Sidang Online, Jerinx WO

Jerinx keberatan sidang kasus 'IDI Kacung WHO' digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Menurut Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gesture dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya.

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Penasihat hukum menambahkan, Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan.

Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi kembali menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi. Sebab, katanya, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.

"Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Adyana Dewi.

"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," ujar Jerinx.

Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum sidang. Jaksa Penuntut Umum melanjutkan membacakan dakwaan.

Jerinx Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Meski Jerinx walk out, persidangan perdana tetap digelar. Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat postingan di akun Instagramnya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Postingan dalam perkara ini yakni pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Postingan Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI Kacung WHO. Sementara postingan tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

JPU menjelaskan akibat postingan Jerinx yang bernada membuat kebencian dan atau permusuhan dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat chanel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terancam 6 Tahun Bui

Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jerinx Dituntut 3 Tahun Bui

Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," tambah Otong.

Jerinx Geram Dituntut 3 Tahun: Siapa yang Pesan?

Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun penjara tersebut. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx SID.

Jerinx pun tampak geram. Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tegas Jerinx.

"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," imbuhnya dengan nada tinggi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads