Saksi Surat Jalan Palsu: Brigjen Prasetijo Serahkan Identitas Djoko Tjandra

Saksi Surat Jalan Palsu: Brigjen Prasetijo Serahkan Identitas Djoko Tjandra

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 19:18 WIB
Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri jadi saksi sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra, di PN Jaktim, Selasa (3/11/2020).
Sidang Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri jadi saksi sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Kompol Dody Jaya selaku Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri menjadi saksi dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dody mengaku mendapat identitas Djoko Tjandra dari Brigjen Prasetijo Utomo untuk pembuatan surat.

Hal ini disampaikan Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, pengacara Brigjen Prasetijo Soesilo Aribowo menanyakan dari mana Dody mendapatkan identitas Djoko Tjandra untuk pembuatan surat.

"Ketika tanggal 18 saudara mengisi surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra, identitas dari mana? Menggunakan KTP?" ujar Soesilo.

ADVERTISEMENT

Dody mengaku, dalam menulis surat kesehatan, dirinya mendapat identitas Djoko Tjandra dari Prasetijo. Di mana identitas ini merupakan fotokopi KTP.

"Fotokopi KTP atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Saya terima dari Pak Pras, saya nggak tahu Pak Pras dapat dari mana," tuturnya.

Selanjutnya, sebenarnya Dody tidak perlu identitas Djoko Tjandra:

Sementara untuk surat jalan, Dody mengatakan dirinya tidak memerlukan identitas Djoko Tjandra. Hal ini karena surat jalan dibuat dengan nama Anita Kolopaking, sedangkan Djoko Tjandra sebagai pengikut.

"Kalau yang surat jalan pertama itu pengikut Djoko Tjandra nggak perlu NIK, yang perlu hanya Anita. Karena pengikut bisa siapa saja," kata Dody.

Dody menjelaskan, dalam surat jalan tidak terdapat identitas lengkap. Hanya berisi nama, jabatan, hingga tanggal keberangkatan dan tujuan..

"Nggak ada alamat. Surat jalan itu isinya pertama diberikan kepada, nama, NRP, jabatan, tujuan, berangkat tiba dan tanggal keberangkatan," tuturnya.

Pengacara Prasetijo lantas kembali bertanya, apakah Dody tidak menanyakan siapa Djoko Tjandra yang tercantum dalam surat jalan.

Menanggapi hal tersebut, Dody mengaku dirinya tidak menanyakan. Hal ini lantaran dirinya hanya mengerjakan sesuai dengan perintah Prasetijo.

"Saya nggak mungkin tanya Pak, mohon maaf sekali, yang diperintahkan itu saya kerjakan," ucap Dody.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Djoko Tjandra Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(dwia/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads