Brigjen Prasetijo Utomo melayangkan protes dengan kembali meminta menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra secara langsung. Permintaan ini disampaikan saat pembukaan sidang pemeriksaan saksi yang digelar hari ini.
"Meminta persidangan offline, Yang Mulia, agar bisa bertanya langsung kepada saksi," ujar Prasetijo dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Suara Prasetijo tidak terdengar jelas saat menyampaikan permohonan. Dalam persidangan Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking juga menghadiri sidang pemeriksaan saksi secara virtual, yang ditampilkan dalam layar di ruang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti pernyataan kliennya, tim pengacara Prasetijo yang diketuai Petrus Balapateona meminta persidangan dilakukan secara offline. Dia lantas membandingkan sidang pemeriksaan saksi yang dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menambahkan dari terdakwa karena suaranya tidak terdengar. Jadi kami menyampaikan permintaan mohon sidang offline. Dari kasus yang paralel dengan sidang ini dibuat secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mohon, terima kasih," ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim Muhammad Sirat mengatakan pihaknya tetap menentukan persidangan berjalan secara online. Menurutnya, kondisi COVID menjadi salah satu alasan tidak dapat dilakukannya sidang offline.
"Karena di lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan. Kita pertimbangkan berjalan persidangan ini, nanti kita lihat bagaimana perkembangan COVID yang jadi masalah utama," kata hakim Muhammad Sirat.
"Jadi kita memutuskan sidang masih online, jadi kita ada kebijakan dalam persidangan dan disepakati," sambungnya.
Ketujuh saksi yang diperiksa hari ini adalah saksi dari Bareskrim Polri. Simak di halaman selanjutnya.
Diketahui, PN Jaktim menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait surat jalan palsu terhadap tiga terdakwa. Sebanyak tujuh saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Ketujuh saksi berasal dari Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2020.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.
Djoko Tjandra dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.