Jaksa: Djoko Tjandra Janjikan Rp 10 M untuk Siapa Pun yang Bantu Masuk ke RI

Sidang Dakwaan 2 Jenderal

Jaksa: Djoko Tjandra Janjikan Rp 10 M untuk Siapa Pun yang Bantu Masuk ke RI

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 15:55 WIB
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra rela mengeluarkan uang miliaran rupiah demi kembali ke Indonesia. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Djoko Tjandra menyiapkan uang Rp 10 miliar untuk siapa pun yang bisa membantunya menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Jaksa mengatakan Djoko Tjandra memberi suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan penghapusan namanya di DPO.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu: memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo menghapus nama terdakwa dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napoleon menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI pada 29 April 2020, 4 Mei 2020, dan 5 Mei 2020, yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian 2 (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menghapus namanya dari DPO, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya bernama Tommy Sumardi. Tommy Sumardi, yang menghubungi Brigjen Prasetijo, kemudian dikenalkan ke Irjen Napoleon agar nama Djoko dihapus.

ADVERTISEMENT

Sebab, Djoko Tjandra hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas PK Kejagung yang menyatakan dirinya bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurut jaksa, demi namanya bersih dari DPO Djoko Tjandra sudah menyiapkan uang miliaran rupiah. Dia menyiapkan uang itu bagi siapa pun yang membantunya.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Agar niat Terdakwa dapat masuk ke Indonesia, maka Terdakwa bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui H Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Terdakwa masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap jaksa.

Sementara itu, data penghapusan DPO lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Atas dasar itu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads