Aksi begal terhadap pesepeda di Jakarta tengah marak. Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta menambah kamera CCTV di jalan-jalan Ibu Kota.
"Terkait dengan kamera CCTV masih kita anggap kurang, ini masih kita koordinasikan lagi dari kepolisian dan pemda untuk memasang lagi di beberapa lokasi yang kita anggap menimbulkan kerawanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Menurut Nana, begal pesepeda ini menjadi fenomena baru kriminalitas di Jakarta. Hal itu imbas maraknya warga yang kini gemar berolahraga dengan bersepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah antisipasi dan memudahkan pengungkapan kasus, Nana mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penambahan CCTV tersebut.
"Ini memang fenomena baru ya. Kalau dulu mereka melakukan penjambretan ke sesama pengendara motor, sedangkan saat ini marak masyarakat berolahraga sepeda. Sekarang sasarannya para pesepeda itu. Jadi untuk CCTV sudah kami koordinasikan," terang Nana.
Selama dua bulan terakhir, 10 tersangka begal pesepeda telah ditangkap aparat kepolisian. Sepuluh tersangka tersebut adalah pelaku begal sepeda di enam titik lokasi di Jadetabek.
Menurut Nana, para pelaku kerap menyasar pesepeda yang tengah melintas sendiri atau tercecer dari kelompoknya.
"Untuk modus pelaku, mereka biasanya mengamati dan menentukan korban yang biasanya tidak ada temannya, sendirian, atau yang lepas dari rombongannya," terang Nana.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Namun beberapa warga tidak melapor ke polisi.
Nana mengimbau warga tidak ragu melaporkan kasusnya ke polisi jika memang pernah menjadi korban begal pesepeda.
"Saya mengharapkan pada masyarakat, di antara para pelaku ini, mereka tidak hanya satu kali melakukan begal tersebut, tapi ada beberapa kali. Saya berharap masyarakat bisa melaporkan," tutur Nana.
Para pelaku yang kini telah ditangkap tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Sepuluh tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.