Polda Metro Jaya mengungkap enam kasus begal pesepeda di kawasan Jakarta. Dari enam kasus itu, polisi menangkap 10 pelaku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan para tersangka tersebut dilakukan dalam rentang September hingga November 2020. Dalam rentang waktu itu, ada enam lokasi begal sepeda yang diungkap.
"Sementara itu, sampai saat ini selama dua bulan terakhir ada 12 TKP (tempat kejadian perkara) dan kami berhasil mengungkap enam TKP dan 10 tersangka," kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan lokasi-lokasi lainnya kini masih dalam pengembangan kepolisian. Selain itu, dia menyebutkan, dari 10 tersangka yang telah ditangkap, mayoritas berstatus sebagai pengangguran.
Enam kasus yang diungkap itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara satu kasus; kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua kasus; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, satu kasus; serta Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus.
"Rata-rata pelaku di sini lebih banyak pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur," terang Nana.
Dari total 10 tersangka tersebut, empat orang pelaku diketahui masih berusia 15-17 tahun, yakni tersangka MA (16), yang ditangkap di Tanjung Priok, serta tersangka MMAH (17) dan NY (15), yang ditangkap di Kebayoran Lama.
Satu lagi berinisial SL (17), yang ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Lebih lanjut Nana mengimbau, dengan maraknya aksi pembegalan sepeda di Jakarta dan sekitarnya, masyarakat turut berperan dalam meminimalkan peristiwa tersebut.
Nana menyebut kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat.
"Dalam hal ini, ada teori kriminalitas, terjadi kriminalitas itu karena bertemu niat dan dan kesempatan. Karena niat saja dan kesempatan tidak ditemui, itu tidak akan terjadi. Kalau korbannya selalu menunjukkan dia bawa handphone saat bersepeda, itu tentunya memancing pelaku untuk melakukan pembegalan itu," imbau Nana.
Para pelaku yang telah ditangkap tersebut kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Sepuluh tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.