Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Tuntutan

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Tuntutan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 12:59 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigadir Abdul Malik (AM) menjalani sidang tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini sidang agenda tuntutan terdakwa Brigadir AM," ujar jaksa penuntut umum Marifa kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Sidang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pukul 13.00 WIB. Terdakwa Brigadir AM akan menghadiri sidang secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus sini, Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra. Selain itu, Brigadir AM diancam pasal penganiayaan.

Brigadir AM didakwa 3 dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ia menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal ketika ada unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra yang berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan ada mahasiswa lainnya, Yusuf, yang tewas akibat hantaman benda tumpul.

Selain itu, peluru yang ditembakkan Brigadir AM mengenai ibu hamil. Simak di halaman selanjutnya.

Tonton video 'Sorot Kasus Tewas Mahasiswa Kendari, Muhammadiyah: Negara Tak Hadir':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, saksi menyebut peluru yang bersarang di kaki seorang ibu hamil bernama Maulidia berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir AM.

Mulanya saksi, yang juga sebagai Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan Wiji Purnomo, bercerita mengenai penemuan tiga peluru nyasar dalam kasus tewasnya Randi pada aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Sultra.

Polda Sulsel memeriksa barang bukti dengan uji balistik. Hasilnya, peluru yang bersarang di kaki ibu hamil Maulidia berasal dari senjata api Brigadir AM.

"Hasil pemeriksaan kami, pertama ada peluru ditemukan pada kaki Ibu Maulidia. Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," ungkap Wiji dalam sidang lanjutan ini dilakukan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (24/9).

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa di persidangan antara lain ibu hamil yang tersasar peluru dan sejumlah aparat polisi yang saat itu bertugas bersama Abdul Malik. Beberapa saksi juga ada yang bercerita menemukan peluru di sekitar lokasi demo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads