Pemobil Viral Buang Sampah di Kalimalang Bekasi Didenda Rp 2 Juta

Pemobil Viral Buang Sampah di Kalimalang Bekasi Didenda Rp 2 Juta

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 12:18 WIB
Kabupaten Bekasi -

Pembuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cikarang. Abun Gunawan dan sopirnya Rahmat Apandi divonis denda Rp 2 juta.

"Telah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan terdapat terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi di PN Cikarang dengan tuduhan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b juncto Pasal 46. Dengan hasil persidangan tersebut hasil tunggal memutuskan denda Rp 2 juta," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Sidang itu digelar kemarin (2/11). Sidang dilaksanakan oleh PPNS Kabupaten Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda Rp 2 juta yang dititipkan kepada penyidik yang disetorkan kepada kas negara," kata Atong.

Rahmat berharap kejadian ini menjadi pelajaran baik bagi pelaku maupun masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia meminta warga membuang sampah pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

"Semoga kejadian ini menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan, baik di bantaran kali atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya," imbuh Atong.

Aksi buang sampah pemobil di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, akhirnya terbongkar setelah video amatir mereka viral. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tersebut berhenti. Kemudian, terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar plastik besar diduga berisi sampah ke kali. Selama durasi video tersebut, tampak empat karung sampah dibuang.

Setelah viral, Abun menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10). Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Kepada polisi, Abun mengaku saat itu membuang 6 kantong plastik besar berisi sampah. Apa isinya?

"Berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anak dari saudara Abun Gunawan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Halaman 2 dari 2
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads