Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Ujaran Kebencian Gus Nur

Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Ujaran Kebencian Gus Nur

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 11:22 WIB
Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Ujaran Kebencian Gus Nur
Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim (Foto:detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Refly bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Pantauan detikcom, Refly tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020) pukul 10.00 WIB. Refly mengenakan baju kemeja putih. Refly hadir dengan didampingi beberapa orang.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," kata Refly membacakan surat panggilan di hadapan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly mengungkapkan pada pertengahan Oktober lalu, dirinya diajak Gus Nur untuk membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi. Dikatakan Refly, kolaborasi dirinya dengan Gus Nur di YouTube merupakan hal biasa yang sering dilakukan oleh para YouTuber lainnya.

Refly menuturkan, jika dalam konten video kolaborasi itu, dirinya bersama Gus Nur berbicara banyak hal. Refly menyampaikan, bahwa metode yang mereka gunakan dalam kolaborasi adalah saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

Refly mengatakan, saat ini konten tersebut masih dalam proses penyidikan. Untuk itu dia meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.

Refly juga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Dia berharap proses hukum berjalan secara adil.

"Ya nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil. Begini kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang, nanti kalau komplit ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," imbuhnya.

Apa yang membuat Gus Nur menjadi tersangka? Simak halaman selanjutnya.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.

"(Gus Nur tersangka tunggal) Sementara demikian, kita tunggu saja, masih berproses. Tentunya nanti siapa pun yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube ini, tentunya akan dipanggil semua. Siapa yang rekam, yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload," kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

"Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujarnya dalam video itu.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads