Jakarta -
Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta diputuskan naik bersyarat sebesar 3,27 persen. Kenaikan UMP 2021 itu khusus bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan untung saat pandemi. Salah satunya perusahaan telekomunikasi dan informasi.
"Yang terdampak ada juga, telko (telekomunikasi) nggak terdampak, bahkan naik, jasa keuangan tidak terdampak," ujar Andri saat konferensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan alat pelindung diri (APD) dan perusahaan otomotif tidak terdampak pandemi. Pihaknya akan melakukan kajian terhadap perusahaan tersebut mengenai kenaikan UMP 2021.
"Sektor kesehatan tidak terdampak, pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak. Nanti kita bisa lihat, nanti kita dalam memproses atau lakukan kajian akan dibantu dewan pengupahan," katanya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan sektor yang terdampak pandemi COVID-19 antara lain mal dan hotel. Kemudian ada industri pariwisata hingga properti yang terdampak pandemi virus Corona.
"Saya contohkan, kayak mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, itu nggak usah dilihat lagi laporan keuangannya, 7 bulan nggak kerja, otomatis terdampaklah," kata Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan kebijakan asimetris itu dibuat karena dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda-beda. Menurutnya, selama pandemi ini, ada perusahaan yang mengalami kontraksi, ada juga yang mengalami kenaikan pendapatan.
"Kita menyadari bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini adalah kota service, business service, pelayanan, maka banyak sektor-sektor yang mengalami pengurangan atau kontraksi yang sangat signifikan," kata Anies.
"Di sisi lain pandemi ini juga membuat beberapa sektor justru tumbuh lebih pesat, lebih cepat. Jadi efek dari pandemi ini tidak seragam, ada yang mengalami penurunan jumlahnya amat besar, tapi ada juga yang stabil, bahkan berkembang lebih cepat. Contohnya kita semua pakai masker semua, ini produsen masker tumbuh besar, bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel mendadak penghuninya sangat turun," ucap Anies.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Anies mengatakan untuk mengetahui perusahaan tersebut terdampak atau tidak, mereka harus mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta. Setelah itu, akan diputuskan perusahaan tersebut terdampak pandemi Corona atau tidak.
"Jadi nanti perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Kadisnaker. Nanti Disnaker yang akan memberikan keputusannya bahwa memang terdampak atau tidak," ujar Anies.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini