Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta diputuskan naik bersyarat sebesar 3,27 persen. Kenaikan UMP 2021 itu khusus bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan untung saat pandemi. Salah satunya perusahaan telekomunikasi dan informasi.
"Yang terdampak ada juga, telko (telekomunikasi) nggak terdampak, bahkan naik, jasa keuangan tidak terdampak," ujar Andri saat konferensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).
Selain itu, perusahaan alat pelindung diri (APD) dan perusahaan otomotif tidak terdampak pandemi. Pihaknya akan melakukan kajian terhadap perusahaan tersebut mengenai kenaikan UMP 2021.
"Sektor kesehatan tidak terdampak, pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak. Nanti kita bisa lihat, nanti kita dalam memproses atau lakukan kajian akan dibantu dewan pengupahan," katanya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan sektor yang terdampak pandemi COVID-19 antara lain mal dan hotel. Kemudian ada industri pariwisata hingga properti yang terdampak pandemi virus Corona.
"Saya contohkan, kayak mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, itu nggak usah dilihat lagi laporan keuangannya, 7 bulan nggak kerja, otomatis terdampaklah," kata Andri.