Bos-bos MeMiles Divonis Bebas, Gugatan Penundaan Bayar Utang Bermunculan

Bos-bos MeMiles Divonis Bebas, Gugatan Penundaan Bayar Utang Bermunculan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 17:45 WIB
Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles kini mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya ada tambahan Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit.
Foto ilustrasi barang bukti investasi MeMiles. (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Jakarta -

Petinggi MeMiles divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Sanjay, Fatah Suhanda, Sri Widyaswatim Prima Handika, dan Martini Luisa. Di sisi lain, kini malah bermunculan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke perusahaan MeMiles, Kam and Kam.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (2/11/2020), sedikitnya ada 3 nomor gugatan yang diajukan. Semua terkait PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, diajukan oleh Priyanim Tuti Herlinda dan Meiry Verdiana. Berikut petitumnya:

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU adalah pemegang hak tagih (Kreditor) dari TERMOHON PKPU;
3. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT. KAM AND KAM, Untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a-quo diucapkan;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. KAM AND KAM;
5. Menunjuk dan mengangkat:
(1) Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16 AH.04.03-2020 tanggal 16 Januari 2020, yang beralamat kantor di Graha Mampang Lt. 3, Suites 305, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan, 12760;
(2) Djeni Marthen, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-81 AH.04.03-2019 tanggal 2 April 2019, yang beralamat kantor di Law Office Djeni Marthen & Partners, Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng - Jakarta Pusat;
(3) Martin Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-35 tanggal 13 Maret 2017, yang beralamat kantor di Martin Pasaribu, S.H., Jl. Danau Toba No. 126, Bendungan Hilir, Tanah Abang - Jakarta Pusat;
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan menetapkan biaya PKPU dan Fee Pengurus pada akhir putusan aquo;
A. Memerintahkan Tim Pengurus segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas;
B. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Perkara;

ADVERTISEMENT


Gugatan kedua diajukan oleh Newfone Arthur Rumimpunu, Lindawaty, dan Mantiasa Pardede. Ketiganya meminta:

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU adalah pemegang hak tagih (Kreditor) dari TERMOHON PKPU;
3. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT. KAM AND KAM, Untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a-quo diucapkan;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. KAM AND KAM;
5. Menunjuk dan mengangkat :
(1) Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16 AH.04.03-2020 tanggal 16 Januari 2020, yang beralamat kantor di Graha Mampang Lt. 3, Suites 305, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan, 12760.
(2) Djeni Marthen, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-81 AH.04.03-2019 tanggal 2 April 2019, yang beralamat Kantor di Law Office Djeni Marthen & Partners, Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat.
(3) Martin Pasaribu, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AHA.04.03-35 tanggal 13 Maret 2017, yang beralamat kantor di Jl.Danau Toba Nomor 126, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan menetapkan biaya PKPU dan Fee Pengurus pada akhir putusan aquo;
6. Memerintahkan Tim Pengurus segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas;
7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Perkara;

Dan yang ketiga diajukan oleh Farahlisa Regina Mokodompit dan Neneng Andriani. Keduanya meminta:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. KAM AND KAM, beralamat di Jl. H. Benyamin Sueb (Arena PRJ) Hall E Lantai 2 Room 201-214, Kemayoran, Jakarta Pusat 10620 dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU ini;
4. Menunjuk dan Mengangkat:
a. Jo Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-182, Tanggal 18 Oktober 2016;
b. Tiur Henny Monica, S.H., B.K.P., C.R.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-115AH.04.03-2018, Tanggal 31 Januari 2018;
c. Jeffrey, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-258AH.04.03-2019, Tanggal 3 Oktober 2019
d. Daniel Dohar Pakpahan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-17AH.04.03-2018, Tanggal 29 Januari 2018;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. KAM AND KAM dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di Law Office Tandra & Associates, Bellezza Office Tower Lantai 6, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.


Sebagaimana diketahui bersama, kasus MeMiles mulai mencuat pada tahun lalu. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Lima petinggi MeMiles, Sanjay, Fatah Suhanda, Sri Widyaswatim Prima Handika, dan Martini Luisa, ditahan dan diproses hingga meja hijau.

Namun di pengadilan, kelimanya divonis bebas. Jaksa kini sedang menempuh upaya hukum kasasi.

"Pada empat anggota (MeMiles) kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober hari Rabu, untuk Kamal tanggal 6 Oktober," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads