Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya kasasi terdakwa Sanjay pada Selasa (6/10). Lalu pada Rabu (14/10), kasasi pada empat anak buah Sanjay baru diajukan.
Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.
"Pada empat anggota (MeMiles) kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober hari Rabu, Untuk Kamal tanggal 6 Oktober," kata Anggara saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Anggara berharap majelis hakim di MA bisa mempertimbangkan pengajuan kasasi ini. Anggara menyebut pengajuan kasasi dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles.
"Kita mengajukan upaya hukum artinya kita tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim di tingkat pertama, tentunya dengan dilakukan upaya hukum kasasi kita berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kita bacakan dalam persidangan sebelumnya," harap Anggara.
Sebelumnya, kasus MeMiles mulai mencuat pada tahun lalu. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. (hil/iwd)