Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) inisial NH tersangka kebakaran gedung Kejagung memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri hari ini. Polri mengatakan yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan.
"Direncanakan dilakukan pemeriksaan. Informasi dari penyidik datang, nanti kita lihat perkembangannya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).
NH sejatinya dipanggil Bareskrim Polri, Selasa (27/10), bersama dengan tujuh tersangka lainnya. Namun pejabat Kejagung itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menuturkan saat itu, dari delapan tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan, hanya tujuh orang yang hadir. Ketujuh tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik selama sembilan jam.
"Terkait hasil pemeriksaan tersangka kasus kebakaran Kejagung kemarin kita ketahui bersama 7 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pada 10.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB," kata Awi kala itu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Hingga saat ini, ketujuh tersangka kebakaran gedung Kejagung belum ditahan. Apa alasan Polri?
Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.
Untuk penyebab kebakaran, polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan kantor lembaga penegak hukum itu gosong.