Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung Akan Diperiksa Besok

Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung Akan Diperiksa Besok

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 01 Nov 2020 21:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (Dok. Istimewa )
Jakarta -

Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH besok. NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kejagung.

"Hari Senin (02/11) tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat Komitmen," ucap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan pertama, NH tidak hadir. "Seharusnya minggu lalu," kata Ferdy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya NH, Polri juga memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kejagung.

"1 orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut NH tidak bisa memenuhi panggilan Polri karena sakit. Awi menyampaikan pengacara NH sudah menemui penyidik dan menyampaikan kliennya sedang sakit, namun belum menunjukkan surat.

"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat keterangan dokter. Tentunya nanti akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," ujarnya Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM yang merupakan mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH sebagai PPK Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(aik/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads