Sebelumnya diberitakan, pengacara korban, Rezky Pratiwi mengaku memiliki bukti ada pihak lain yang terlibat di kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa kliennya, EA (23). Bukti lain tersebut salah satunya dari kronologi kejadian berdasarkan kesaksian EA.
"Jadi kan dari korban memang menyampaikan, bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui," ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, kepada detikcom, Jumat (30/10).
Rezky, yang juga Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkoordinasikan bukti-bukti tersebut ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan saksi tambahan, kemudian bukti-bukti dokumentasi yang lain, itu bisa diajukan oleh korban karena kan dia juga korban saksi, dan dia tahu jelas bagaimana situasi pada saat itu. Nah itu nanti yang kami ajukan agar supaya ini lebih progres," kata Rezky.
Namun Rezky enggan mengungkap lebih detail soal bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan SN. "Kalau soal bukti tentu saya tidak bisa ungkapkan detailnya," tuturnya.
(nvl/nvl)