Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19, sementara perusahaan yang terdampak tidak perlu menaikkan UMP. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi masalah di lapangan.
"Menurut saya, ngapain membuat kebijakan yang mempersulit diri sendiri dalam konteks pengawasan, kan akhirnya nanti di lapangan pasti akan jadi problem," ujar Gembong di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, membuat klaster perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi COVID-19 dalam penetapan kenaikan UMP 2021 akan menyulitkan Pemprov DKI dari sisi pengawasan. Sebab, kata Gembong, para pengusaha akan mengaku sebagai pihak yang terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu problem kalau itu, kalau pilah-pilih kan susah. Nanti orang mengatakan semua terdampak semua, kalau saya sebagai pengusaha gitu, 'aku terdampak'. Jadi agak sulit kalau mengklaster seperti itu," ucapnya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI dalam membuat kebijakan mengenai UMP. Simak di halaman berikutnya.