Polisi mengizinkan 200 massa buruh melewati kawat besi menuju gedung Mahkamah Konstitusi. Massa disebut hendak mengawal Presiden KSPI hingga KSPSI di MK.
Pantauan detikcom, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani, beserta sejumlah orang masuk melewati kawat besi menuju gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020), sekitar pukul 12.55 WIB. Tampak dari balik kawat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memantau massa yang masuk melewati kawat.
Terlihat massa buruh yang mengenakan baju biru dengan atribut bendera Merah Putih melewati kawat besi dari depan Gedung Sapta Pesona. Tampak sejumlah massa berbaris bergerak menuju gedung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengaku pihaknya memang mengizinkan 200 massa menuju MK. Namun, menurutnya, hanya 10 orang yang diperbolehkan mas ke dalam gedung MK.
"Iya 200 orang, tapi ke dalamnya hanya 10 orang, ini yang pake bendera-bendera sudah disiapkan (untuk masuk)," ucap Heru di lokasi.
Kemudian salah satu peserta aksi mengaku hendak masuk untuk mengawal Presiden KSPI dan Presiden KSPSI menuju MK. Mereka diperbolehkan masuk oleh pihak kepolisian.
"(Diperbolehkan masuk) buat ngawal," ucap salah satu massa aksi yang diizinkan masuk oleh polisi.
Selain demo, rencananya pihak buruh juga akan melakukan konsultasi soal uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke MK.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (2/11).
Said menyebut aksi demonstrasi di MK juga akan dibarengi dengan pendaftaran uji materi dan uji formal omnibus law UU Cipta Kerja di MK. Menurutnya, jika belum mendapatkan nomor saat pendaftaran, KSPI akan berkonsultasi terlebih dulu ke MK.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
UU Cipta Kerja diketahui disetujui DPR pada 5 Oktober 2020. Sesuai dengan aturan, UU yang disahkan DPR itu akan berlaku efektif 30 hari sejak disahkan.
Diketahui, buruh kembali menggelar unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk di Ibu Kota. Sederet tuntutan bakal dikemukakan dalam demonstrasi tersebut dari penolakan omnibus law UU Cipta Kerja hingga kenaikan upah minimum 2021.
Aksi buruh ini bakal digelar secara serentak di 24 provinsi. Khusus untuk di Jakarta, aksi bakal dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa buruh yang akan menggelar demonstrasi berasal dari KSPI, KSPSI, AGN, dan Gekanas. Massa buruh dijadwalkan akan berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Polisi mengimbau massa agar tidak rusuh.
(maa/jbr)