Seorang pemuda di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), YR dihukum 10 bulan penjara karena menghina Islam. YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka'bah.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sintang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (2/11/2020). Kasus bermula saat pemuda berusia 23 tahun itu komentar di grup Facebook Pontianak Informasi.
Singkat cerita, komentar YR menjurus kepada penghinaan terhadap Ka'bah di Mekkah. YR menganalogikan Ka'bah sebagai berhala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar itu memancing amarah umat Islam Sintang. Perkumpulan Pemuda Muslim Kabupaten Sintang, Ar-Ribath, melaporkan YR ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan.
Di persidangan, YR mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuat komentar itu karena kesal dan terpancing oleh komentar akun Facebook yang lain.
PN Sintang memutuskan YR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan SARA sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Simak di halaman selanjutnya. >>>
Sidang ini diketuai Abdul Rasyid sebagai ketua majelis. Duduk sebagai anggota majelis hakim adalah Muhammad Rifqi dan Eri Murwati.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ujar majelis.
Keadaan yang memberatkan YR yaitu perbuatan Terdakwa membuat perasaan benci dan ketidakseimbangan dalam bermasyarakat.
Adapun keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
Selain itu, terdakwa masih sangat muda dan diharapkan ke depannya dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," ucap majelis.