Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk upaya penghapusan red notice Interpol dan daftar pencarian orang (DPO). Transaksi suap itu terjadi di salah satu ruangan di salah satu gedung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Napoleon dan Prasetijo didakwa dalam berkas terpisah. Jaksa mendakwa Napoleon menerima suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu. Keseluruhan uang itu disebut diterima dari rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi yang berperan sebagai perantara.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu lokasi transaksi suap yang berada di Lantai 11 Gedung TNCC (Trans-National Crime Center). Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2020).
Irjen Napoleon datang langsung ke ruang sidang sebagai terdakwa. Dakwaan Irjen Napoleon dibacakan lebih dulu, sementara dakwaan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dibacakan kemudian.
"Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo Utomo masuk ke ruang Kadivhubinter menemui terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam pertemuan tersebut Tommy Sumardi menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, kemudian Tommy Sumardi meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," tutur jaksa membacakan surat dakwaan itu.
Lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri merupakan kantor dari Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Disebutkan dalam dakwaan bila beberapa kali transaksi suap terjadi di markas penegak hukum itu.