Viral Pria Bergelantung di Jembatan Rel, PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana

Viral Pria Bergelantung di Jembatan Rel, PT KAI Ingatkan Ancaman Pidana

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 08:02 WIB
Kemiskinan membuat sejumlah warga tinggal di pinggir rel kereta api di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Begini potretnya.
Ilustrasi rel kereta. Foto tidak berhubungan dengan isi berita. (Foto: Pradita Utama)
Kabupaten Bogor -

Video yang menunjukkan seorang pria bergelantung di jembatan rel di jalur kereta Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan ancaman pidana bagi pria tersebut.

Dalam video yang beredar, seorang pengguna KRL yang tengah melakukan perjalanan ke Stasiun Nambo merekam aksi seorang pria bergelantungan di tiang samping jembatan rel. Pria itu mengenakan pakaian berwarna hitam-putih dan bercelana pendek. Di bawahnya, ada jurang menganga.

Tidak jauh dari pria tersebut juga terdapat sepeda motor yang ditaruh dalam posisi melintang di atas rel. Aksi pria tersebut sontak ramai dibahas di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi video tersebut, PT KAI mengkonfirmasi bahwa itu terjadi pada hari Sabtu (31/10), tepatnya di jembatan sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo. PT KAI menyayangkan peristiwa itu dan mengatakan bahwa jembatan KA Sungai Cikeas bukan untuk pejalan kaki maupun pengendara.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan menegaskan bahwa jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya. Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk Kereta Rel Listrik (KRL)," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/11/2020).

ADVERTISEMENT

Warga masyarakat yang akan beraktivitas ditegaskan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki dan tidak menggunakan area jalur rel untuk beraktivitas. PT KAI pun menyampaikan ancaman pidana. Simak di halaman selanjutnya >>>

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

"Apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya juga perjalanan KA. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ujar Eva.

Eva menambahkan, posisi pria tersebut berada di bahu jalan rel di atas jembatan beton. Pemasangan patok pernah dilakukan tapi kemudian dibongkar oleh warga.

"Namun demikian seharusnya kesadaran warga di sini sangat penting karena memang sangat jelas bahwa jembatan tersebut bukan untuk lalu-lalang kendaraan ataupun warga," kata Eva.

"Jadi, kami kembali memohon kepada masyarakat agar dengan penuh kesadaran mengikuti ketentuan yang ada untuk keselamatan, karena jalan untuk kendaraan atau pejalan kaki sudah tersedia jadi jangan gunakan area jalur rel," sambungnya.

Halaman 3 dari 2
(dkp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads