Bamsoet Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dalam Bidang Usaha

Bamsoet Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dalam Bidang Usaha

Faidah Umu Safuroh - detikNews
Minggu, 01 Nov 2020 22:12 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan UU Cipta Kerja telah mengubah berbagai kerumitan dalam bidang usaha menjadi lebih mudah.
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan UU Cipta Kerja telah mengubah berbagai kerumitan dalam bidang usaha menjadi lebih mudah. Misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Ia menambahkan batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya 9 orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja). Bamsoet berujar sektor UMKM juga sangat dimanjakan dengan adanya UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM. Misalnya, menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (pasal 12 ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b). Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan dirinya sengaja mengadakan acara give away setiap minggu, untuk lebih mendekatkan diri kepada para warganet (netizen) yang menjadi followers Instagram @bambang.soesatyo dan subscriber Youtube Bamsoet Channel. Sekaligus menyampaikan berbagai pesan kebangsaan dalam suasana rileks dan santai.

"Jika setiap orang hatinya sudah santai, rileks, dan happy, mudah bagi kita memberikan penjelasan terhadap berbagai masalah kebangsaan. Seperti menjelaskan keberadaan UU Cipta Kerja, yang sebagian besar polemiknya ditimbulkan karena kesalahpahaman maupun kesimpangsiuran informasi yang didapat masyarakat," terangnya.

Bamsoet mengungkapkan para pemenang give away putaran ketiga ini dari 3.897 responden, didapatkan oleh Diah Amelia dari Jakarta Selatan dan Randi dari Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang masing-masing mendapatkan satu buah Sepeda Kuning.

Pemenang Handphone diperoleh Nurul Iftitah dari Jakarta Pusat dan Winda dari Solo. Sedangkan pemenang Hoodie jatuh kepada Ninik Indriyati dari Pasar Minggu dan Budiono dari Jakarta Barat.

"Selamat kepada pemenang, yang juga hafal Pancasila, semoga berbagai hadiah tersebut bisa bermanfaat untuk menemani aktivitas. Bagi yang belum menang, bisa mencoba lagi di minggu depan. Bagi yang belum mencoba dan ingin ikut berpartisipasi dalam give away, bisa melihat persyaratannya di Instagram @bambang.soesatyo maupun di kanal Youtube Bamsoet Channel," pungkasnya.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads