Habib Rizieq Syihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Namun belum dapat dipastikan apakah Habib Rizieq sudah mengantongi izin keluar atau bayan safar dari Kerajaan Arab Saudi.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan soal bayan safar. Dia menerangkan bayan safar adalah izin keluar dari Kerjaan Saudi terhadap warga negara asing. Surat itu diartikan sebagai perintah deportasi karena melakukan pelanggaran di Saudi.
"Bayan safar adalah merupakan izin keluar atau exit permit yang sebenarnya merupakan surat perintah untuk mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi," kata Agus kepada detikcom, Jumat (29/10/2020).
Saat ini pihak KBRI Riyadh belum bisa memastikan bayan safar dari Rizieq. KBRI Riyadh juga belum memperoleh status keimigrasian Rizieq masih red blinking atau sudah green blinking.
"Kami di KBRI Riyadh belum bisa memastikan terkait bayan safar tersebut karena surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang ditangani langsung oleh kantor 'syu'bah wafidin' (divisi orang asing) atau yang lebih dikenal dengan divisi deportasi (tarhil) Direktorat Jenderal Keimigrasian (Al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat). Selanjutnya surat tersebut diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Seperti apa bentuk bayan safar?
Simak video 'Beredar Video Habib Rizieq Umumkan Akan Pulang ke Indonesia':