Dubes Agus soal HRS: Punya Bayan Safar Belum Tentu Bisa Keluar Saudi

Dubes Agus soal HRS: Punya Bayan Safar Belum Tentu Bisa Keluar Saudi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 14:53 WIB
Agus Maftuh Abegebriel, Dubes RI untuk Arab Saudi
Dubes Agus Maftuh (Rakean R Natawigena/20detik)
Jakarta -

Duta Besar RI untuk kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan tidak semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin keluar atau bayan safar dari Arab Saudi bisa melewati pintu keimigrasian. Dia mengatakan salah satu hambatan itu lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran baru di Saudi.

"WN Asing yang sudah mengantongi bayan safar (exit permit) akan diperbolehkan meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian, pengalaman KBRI Riyadh terkadang menemukan WNI yang sudah memiliki bayan safar ternyata tidak bisa melewati gate keimigrasian," kata Agus Maftuh kepada detikcom, Jumat (20/10/2020).

Ada beberapa alasan seseorang tidak bisa melewati pintu imigrasi. Seperti melakukan pelanggaran hukum baru atau masalah perdata baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada beberapa alasan, misalnya biometrik tidak terbaca, ada masalah hukum baru dan ada masalah pidana atau perdata yang baru saja dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.

Sementara itu, terkait bayan safar Habib Rizieq Syihab, Agus belum mengetahui perkembangan terbaru. Menurutnya, izin keluar itu adalah kewenangan dari Kerajaan Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

"Kami di KBRI Riyadh belum bisa memastikan terkait bayan safar tersebut karena surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang ditangani langsung oleh kantor 'syu'bah wafidin' (divisi orang asing) atau yang lebih dikenal dengan divisi deportasi (tarhil) Direktorat Jenderal Keimigrasian (Al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat). Selanjutnya surat tersebut diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Agus mengatakan Habib Rizieq pernah memiliki bayan safar pada Desember 2018. Namun surat tersebut tidak digunakan untuk pulang ke Indonesia.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi dari otoritas Arab Saudi sebenarnya MRS (Muhammad Rizieq Syihab) sudah pernah memiliki bayan safar (exit permit) pada tanggal 2 Desember 2018 (24 Rabiul Awal 1440 H) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi kota Thaif," sebuta Agus.

Sebelumnya, bayan safar Rizieq ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman. Dia menyebut Rizieq memiliki dokumen yang bisa membebaskan dirinya dari pencekalan di Arab Saudi, yaitu bayan safar. Surat itu dikeluarkan oleh Saudi dan tidak berkaitan dengan KBRI.

"Sejauh ini saya kira persoalan Habib Rizieq soal dokumen tinggal lagi mengurus dokumen bayan safar, jadi soal daftar yang disebutkan Kedutaan Indonesia di Saudi itu karena dia memang tidak mengerti apa-apa, jadi selama ini itu tidak pernah dikeluarkan sama dia, dan justru sebagai duta besar, sebagai otoritas Indonesia yang mewakili Indonesia secara resmi, dan secara formal di luar negeri, keberadaan Dubes itu di mana-mana itu harusnya berusaha untuk memulangkan bukan justru menyatakan Habib Rizieq nggak bisa pulang, Habib Rizieq nggak bisa pulang ini bukan tugas duta besar yang tidak membantu sedikitpun, malah justru mempersulit kepulangan dari seorang warga negaranya, yang dengan itikad baik mau pulang ke negaranya sendiri. Karena itu Habib Rizieq yang tadinya berkoordinasi, akhirnya kemudian ikhtiar sendiri," kata Munarman dalam sebuah tayangan video yang disiarkan di channel YouTube Front TV, Minggu (18/10).

(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads